Jasa Lapor SPT Bulanan (SPT Masa)

Layanan MAS Consulting

Jasa Lapor SPT Bulanan: PPN & PPh Masa

Layanan pelaporan SPT Masa Bulanan — PPN, PPh 21, PPh 23, PPh 25, dan SPT Unifikasi — oleh konsultan pajak berpengalaman. Tepat waktu sesuai tenggat DJP, akurat, dan minim risiko sanksi administrasi.

Jasa Lapor SPT Bulanan: PPN & PPh Masa - Konsultan Pajak & Akuntansi MAS Consulting

Tentang Layanan

Deskripsi Layanan

SPT Masa Bulanan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang memiliki NPWP dan melakukan aktivitas perpajakan setiap bulan. Jenis SPT Masa meliputi PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh 21 (penghasilan karyawan), PPh 23, PPh 4 Ayat 2, dan PPh 25. Tenggat pelaporan umumnya tanggal 20 bulan berikutnya untuk PPN dan tanggal 20 untuk PPh.

MAS Consulting membantu klien dalam pengelolaan dan pelaporan SPT Bulanan secara sistematis — mulai dari perhitungan pajak terutang, pengecekan data transaksi, rekapitulasi Faktur Pajak, hingga pelaporan melalui sistem e-Filing atau e-Bupot DJP. Tim konsultan pajak kami memastikan setiap pelaporan akurat dan sesuai ketentuan perpajakan terbaru.

Dengan pengelolaan yang konsisten dan terstruktur, kami membantu perusahaan menjaga kepatuhan pajak bulanan serta menghindari risiko keterlambatan dan sanksi administrasi dari DJP.

Cakupan Layanan

Jenis SPT Bulanan yang Kami Tangani

Kami menangani berbagai jenis SPT Masa Bulanan sesuai ketentuan perpajakan DJP, untuk memastikan seluruh kewajiban pajak perusahaan Anda dilaporkan lengkap, tepat waktu, dan akurat setiap bulannya.

SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
SPT Masa PPh Pasal 21 (Penghasilan Karyawan)
SPT Masa PPh Pasal 25 (Penghasilan Badan/OP)
SPT Masa Unifikasi (PPh 23, PPh 4 Ayat 2)
Rekapitulasi & monitoring kewajiban pajak bulanan

Keunggulan Layanan

Kenapa Memilih MAS Consulting?

Alasan klien di seluruh Indonesia mempercayakan jasa lapor spt bulanan (spt masa) kepada tim konsultan kami.

Konsultan Pajak Berpengalaman

Ditangani tim yang memahami peraturan perpajakan DJP dan praktik bisnis di Indonesia, termasuk aturan PPN dan PPh terbaru.

Tepat Waktu Sesuai Tenggat DJP

Kami memastikan seluruh SPT Masa dilaporkan sebelum tanggal 20 setiap bulan, menghindari sanksi keterlambatan.

Minim Risiko Sanksi Administrasi

Membantu meminimalkan potensi kesalahan administrasi, denda, maupun keterlambatan pelaporan.

Pendampingan Konsultatif

Tidak hanya melapor — kami juga memberikan arahan kepatuhan pajak untuk periode-periode berikutnya.

Alur Kerja

Proses Layanan

Empat tahap sistematis yang kami jalankan untuk memastikan jasa lapor spt bulanan (spt masa) Anda ditangani dengan akurat dan tepat waktu.

Step 1

Pengumpulan Data Bulanan

Step 2

Perhitungan Pajak Terutang

Step 3

Review & Validasi Data

Step 4

Pelaporan via e-Filing/e-Bupot

Pastikan Pelaporan SPT Bulanan Perusahaan Anda Aman & Tepat Waktu

Percayakan kewajiban perpajakan bulanan perusahaan Anda kepada tim konsultan pajak MAS Consulting. Konsultasi awal gratis.